Hari-hari ini saya
masih disibukkan dengan tugas lapangan, salah satunya yaitu SPPLH (Survei
Perilaku Peduli Lingkungan Hidup). Sejujurnya ini adalah survei yang tidak
terlampau sulit, tetapi menjadi lama dan “sulit” karena saya turun kelapangan
disaat-saat masih memanasnya si “BALSEM” (red.BLSM).
Meladeni pertanyaan
“mengapa kami tidak dapat, sementara ada orang yang lebih kaya dapat” dari
masyarakat memang hampir membuat saya jenuh, bersyukur masih ada masyarakat
yang berterima dengan jawaban saya.
Selain itu mendengar
keluh kesah seputar BLSM dari beberapa kepala desa akhir-akhir ini memang
menjadi makanan saya sehari-hari. Wajar karena memang kepala desa menjadi
tempat pengaduan masyarakat, dan sedikit prihatin melihat kepala desa yang
menjadi tempat luapan emosi masyarakat. Tidak heran jika ada beberapa kepala
desa yang komplain ke BPS dan mempertanyakan asal data penerima BLSM.
Dan memang tiga minggu
terakhir ini kantor saya (Badan Pusat Statistik) banyak kedatangan tamu yang
mempertanyakan asal data tersebut.
Tetapi Bersyukur tidak ada demo yang berujung dengan anarkis seperti
yang dialami BPS di Monokwari, walaupun tidak jarang terjadi diskusi yang alot.
Sejujurnya saya sempat
merasa berang dengan beberapa pernyataan
yang dilontarkan oleh beberapa pihak yang mengatakan BPS tidak becus mendata,
BPS penipu, tukang bohong, tukang ngarang data, Petugas BPS goblok, bubarkan
BPS dan hal buruk lainnya.
Bahkan kekecewaan saya
semakin bertambah ketika instansi lain melemparkan kesalahan tersebut ke BPS.
Saya jadi berpikir kami juga adalah korban dari program yang kelihatannya
terburu-buru.
Disini saya selaku KSK
(Koordinator Statisti Kecamatan) yang merupakan ujung tombak BPS dalam
pengumpulan data ingin mencoba menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dengan
data BLSM.
Apa
itu BLSM?
BLSM
atau Bantuan
Langsung Sementara Masyarakat adalah salah satu program dari pemerintah yang
merupakan kompensasi kepada masyarakat miskin akibat kenaikan BBM, tujuannya
adalah agar masyarakat tidak semakin jatuh kedalam jurang kemiskinan.
BLSM dapat
diambil dikantor pos dengan menunjukkan kartu
Perlindungan Sosial (KPS)
Dari Mana Sumber Data Penerima KPS (Kartu Perlindungan
Sosial)?
Menurut
paparan Bambang Widianto Selaku Deputi Seswapres Bidang Kesra dan Penanggulangan Kemiskinan/Sekretaris
Eksekutif TNP2K, Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola oleh TNP2K (Tim
Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) adalah sumberdata Rumah Tangga
Sasaran (RTS) yang digunakan untuk Kartu Perlindungan Sosial.
Siapa Yang Melakukan Pendataan?
Pendataan memang
dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Pendataan Program
Perlindungan Sosial Tahun 2011 (PPLS2011). Perlu di garis bawahi pendataan
tersebut dilakukan dua tahun yang
lalu. Dan bisa dipastikan dalam dua tahun ada perubahan kehidupan masyarakat.
Bagaimana Pendataan Program Perlindungan Sosial 2011 (PPLS)?
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 Tentang Statistik
- Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Statistik
- Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 Tentang RPJMN 2010-2014
- Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2010 Tenntang Program Pembangunan yang Berkeadilan
- Peraturan Kepala BPS No. 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS.
Tujuan
Menghasilkan basis data terpadu rumah tangga dan keluarga untuk sasaran pelbagai program perlindungan sosial (program klaster 1):
- menurut nama dan alamat kepala rumah tangga,
- mencakup 40% kelompok masyarakat menengah bawah (masyarakat miskin dan rentan miskin) dengan persentase beda untuk setiap provinsi/kabupaten/kota sesuai intensitas kemiskinan,
- memuat informasi persyaratan program yang diluncurkan oleh Kementrian/Lembaga Non Kementrian di Pusat dan Pemerintah Daerah.
Metodologi Pendataan
Cakupan:
- Wilayah: 33 Provinsi, 497 kabupaten/Kota, 6.699 Kecamatan, 77.062 desa/kelurahan, ± 1,2 juta Satuan Lingkungan Setempat Terkecil (Rukun Tetangga, Dukuh, Jorong, dsb).
- Calon rumah tangga untuk disurvei: ± 29 juta (45% penduduk).
Mekanisme Pendataan (kunjungan ke SLS/rumahtangga):
- verifikasi keberadaan 40% calon rumahtangga untuk disurvei pada Ketua Satuan Lingkungan Setempat Terkecil (RT, Dukuh, Jorong, dsb)
- konsultasi di ruang tertutup dengan 3 rumahtangga miskin- menambah rumahtangga miskin yang belum dicakup [exclusion error]
- penyisiran pada saat pendataan calon rumahtangga untuk menambah rumahtangga miskin yang belum dicakup [exclusion error]
- pencacahan pada calon rumahtangga sasaran: komputer akan membuang rumahtangga mampu, misalnya PNS, Polri, TNI, Pegawai BUMN/BUMD, dan rumahtangga mampu lainnya [inclusion error]
Kemana hasil data PPLS disampaikan?
Hasil
pencacahan tersebut disampaikan kepada TNP2K
untuk diolah sehingga menghasilkan 40% data Rumah Tangga dengan status sosial
ekonomi terendah. Data tersebut kemudian dikelola sebagai Basis Data Terpadu
(BDT), dan KPS diberikan kepada 25% Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi
terendah. Sementara jumlah penduduk yang hidup di bawahgaris kemiskinan pada
bulan September 2012 adalah 11,66%.
Permasalahan Yang Timbul Di Masyarakat dan Mengapa BPS
yang disalahkan?
Banyak
masyarakat yang mengeluhkan dan mengatakan program KPS tidak tepat sasaran. Dan
tidak heran banyak pihak yang menyalahkan BPS, karena memang masyarakat hanya mengetahui bahwa BPS yang
melakukan pendataan.
Tidak
heran ketika saya bertemu dengan masyarakat pertanyaan yang pertama kali muncul
dari mereka adalah “apa sebenarnya kreteria masyarakat miskin”, “apa sebenarnya
kriteria masyarakat yang berhak memperoleh BLSM?
Dan
jawaban saya kepada mereka adalah:
1. BPS
memang pernah melakukan pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS2011),
tetapi itu dua tahun yang lalu, dan dalam dua tahun pasti
ada perubahan kehidupan masyarakat
2. Kami
diinstruksikan mendata 40% data rumah tangga dengan status sosial ekonomi
terendah. Jadi kemungkinan besar bapak/ibu yang merasa miskin tetapi tidak
mendapat KPS sudah kami data
3. Data
tersebut kemudian kami serahkan ke TNP2K, Dan
tugas kami hanya sampai disitu, karena kemudian data tersebut menjadi milik
TNP2K.
4. Saya
sendiri tidak tahu bagaimana kriteria masyarakat penerima KPS, karena memang
bukan kami yang menentukannya, Tetapi TNP2K.
5. Perlu
diperhatikan KPS diberikan kepada 25% rumah tangga dengan status sosial ekonomi
terendah yang ditentukan TNP2K, itu artinya ada 15% masyarakat yang telah kami
data tidak masuk
6. Sementara menurut paparan Bambang Widianto Selaku Deputi
Seswapres Bidang Kesra dan
Penanggulangan Kemiskinan/Sekretaris Eksekutif TNP2K dalam bahan pemaparan Persiapan
Pelaksanaan Program Percepatan Dan Perluasan Perlindungan Sosial (P4S) dan Sosialisasinya, jumlah penduduk yang hidup
di bawah garis kemiskinan pada bulan September 2012 adalah 11,66%. Itu artinya ada
13,40% masyarakat yang memperoleh KPS yang hidup diatas garis kemiskinan.
Opini Saya
Sebenarnya bukan saatnya lagi kita mencari-cari siapa yang salah, dan sebenarnya pemerintah telah memberikan solusi dari permasalahan BLSM ini, coba kita baca disini http://www.docstoc.com/docs/159911452/Bahan-Paparan-Sosialisasi
Dari paparan diatas jelas bahwa bukan BPS yang menentukan siapa rumah tangga penerima KPS.
Dari paparan diatas jelas bahwa bukan BPS yang menentukan siapa rumah tangga penerima KPS.
Dan menurut saya kekacauan ini tidak akan terjadi jika
1. TNP2K melakukan pengupdatean data kembali
2. Sosialisasi ke Kepala Desa dilakukan jauh sebelum KPS keluar.
0 komentar:
Posting Komentar